Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021...

Rabu, 18 Agustus 2021 | 2:26 PM WIB Last Updated 2021-08-19T10:19:23Z

 JAKARTA, Bengkulusatunews.com - Pemerintah memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 17 hingga 23 Agustus 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum. Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan


1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti: Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat,  perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

 4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti: Kesehatan dan keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.

6. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.: Warung Makan, Toko Kelontong, Laundry, Bengkel Beroperasi hingga Pukul 20.00

7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

 9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada nomor 6 dan 10 poin kedua.

12. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan: Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Baca juga: Aturan Baru Mal di Wilayah PPKM Level 4: Kapasitas 50 Persen, Boleh Makan di Tempat

 13. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

15. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara kecuali yang diatur dalam nomor 17.

 17. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut: Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in). Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara. 

18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. 20. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan kartu vaksin, PCR dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 21. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker. 22. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.


×
Berita Terbaru Update