JAKARTA, Bengkulusatunews.com - Pemerintah memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 17 hingga 23 Agustus 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 16 Agustus 2021 itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum. Berikut aturan lengkap PPKM Level 4 di Jawa dan
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non
esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor
esensial seperti: Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank,
pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan
pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional. Pasar modal (yang berorientasi pada
pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara
baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data
center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Industri orientasi eskpor
dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain
yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hanya dapat beroperasi 1 shift dengan
kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta
10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional.
4. Sektor esensial pada sektor pemerintahan
yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol
kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada
sektor kritikal seperti: Kesehatan dan keamanan dan ketertiban dapat
beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Penanganan bencana, energi,
logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan
peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital
nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik),
utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100
persen maksimal staf. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO.
6. Untuk supermarket, pasar tradisional,
toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi
jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung
50 persen.: Warung Makan, Toko Kelontong, Laundry, Bengkel Beroperasi hingga
Pukul 20.00
7. Untuk apotek dan toko obat dapat buka
selama 24 jam.
8. Pasar rakyat yang menjual barang non
kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan
jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
9. Pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,
bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan
pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di
tempat umum: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan
sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang
dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh
Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam
gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan
tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di
ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan
Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja
maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
11. Kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk
pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap
toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan
memperhatikan ketentuan pada nomor 6 dan 10 poin kedua.
12. Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,
Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten
Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba
implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
dengan ketentuan: Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan
protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Wajib untuk
menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen,
satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Penduduk
dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan
tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Baca
juga: Aturan Baru Mal di Wilayah PPKM Level 4: Kapasitas 50 Persen, Boleh Makan
di Tempat
13. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100
persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Tempat ibadah (Masjid, Musala,
Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan
pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
15. Fasilitas umum (area publik, taman
umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan
sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial
yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara kecuali
yang diatur dalam nomor 17.
17. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut: Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in). Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
19. Pelaksanaan resepsi
pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. 20. Pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: Menunjukkan
kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR H-2 untuk
pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda
motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan kartu vaksin, PCR dan
antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak
berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk
wilayah Jabodetabek. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau
kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)
dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2
jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
21. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan
di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan
masker. 22. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan
tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan
melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.