Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi upah TAHAP II 2021

Jumat, 20 Agustus 2021 | 9:34 AM WIB Last Updated 2021-08-26T13:18:39Z

 

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

 

Apa Saja Syaratnya ?

·         Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

·         Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

·         Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

·         Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

·         Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Langkah Pengecekan

1.Kunjungi website kemnaker.go.id

2.Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3.Masuk

Login kedalam akun Anda.

4.Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5.Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan





 


×
Berita Terbaru Update