Bantuan Pemerintah berupa
subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan
dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan
kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan
diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Apa Saja
Syaratnya ?
·
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
·
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
·
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau
kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum
kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh:
Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp
4.800.000
·
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan
pemerintah
·
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi,
transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa
kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Langkah Pengecekan
1.Kunjungi website kemnaker.go.id
Apabila belum memiliki akun, maka
Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun
dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3.Masuk
Login kedalam akun Anda.
4.Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda
berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5.Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan
notifikasi seperti gambar berikut.