JAKARTA, BENGKULUSATUEWS.com -
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan kali ini adalah penurunan
level PPKM untuk sejumlah kabupaten/kota terhitung sejak 24 Agustus hingga 30
Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini disampaikan langsung
Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021). "Pemerintah memutuskan mulai
24 Agustus hingga 30 Agustus 2021,beberapa kabupaten/kota bisa diturunkan
levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube
Sekretariat Presiden
Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang
turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan
Surabaya Raya. Untuk Pulau Jawa dan Bali, kabupaten/kota yang tadinya level 4
berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota
menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua
kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Untuk luar Jawa-Bali, kabupaten/kota
level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132
kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi
234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
Dengan demikian, akan ada penyesuaian
sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan
mal/pusat perbelanjaan.
Adapun, PPKM Level 4 pertama kali didilaksanakan
pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang
berlaku 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali
memperpanjang PPKM Level 4. Setelah 25 Juli 2021, PPKM Level 4 diperpanjang
kembali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini dilanjutkan terhitung
tanggal 3 hingga 10 Agustus 2021. Setelah itu, kebijakan itu diperpanjang
kembali oleh pemerintah PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 11 hingga 16 Agustus
2021.
Pada 17 Agustus diperpanjang kembali hingga 23
Agustus 2021 Sementara di luar Jawa-Bali, ini merupakan perpanjangan PPKM yang
ketiga. Pertama, pemerintah menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali pada 12
Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, PPKM Darurat berubah menjadi PPKM
berdasarkan level.
Kebijakan itu berlaku pada tanggal 21 hingga 25
Juli 2021. Lalu diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus
2021. Dan diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021
PPKM merupakan pembatasan yang dilakukan saat
kasus Covid-19 menunjukkan angka memprihatinkan.
Kebijakan yang lebih ketat dilakukan
saat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga
20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami
lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi
dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian
akibat Covid-19 juga tinggi. Adapun, pada saat ini kasus Covid-19 terlihat
semakin menurun, bahkan sudah di bawah 10.000 kasus dalam sehari.
Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 3.989.060
Perbaikan juga terlihat dari angka kematian Covid-19 yang kini sudah di bawah
1.000 dalam sehari. Sebab, sebelumnya selama 38 hari berturut-turut angka
kematian akibat Covid-19 selalu bertambah lebih dari 1.000 pasien dalam sehari.
Setelah 39 hari, angka kematian Covid-19 kini tercatat 842 orang dalam sehari.