Bengkulusatunews.com | Rejang Lebong - ZA (34), seorang karyawan swasta warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Rabu (29/3/2023) sore.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak saat press release di Mapolres, Kamis (30/3/2023). |
ZA diringkus petugas saat melintas di ruas Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya didepan Mako Polsek Sindang Kelingi Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka ini melintas dengan kendaraan jenis Honda Beat bersama rekannya. Saat dihentikan petugas, keduanya hendak kabur melarikan diri dengan arah berlawanan.
Salah satu pelaku ini membuang barang diduga narkoba jenis Sabu dan ganja, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak saat press release di Mapolres, Kamis (30/3/2023).
Lanjut Kapolres, dari pelaku, petugas mengamankan 1 paket sedang ganja seberat 2,15 gram dan 1 paket kecil narkoba jenis Sabu seberat 0,31 gram, 1 unit Hp Android, uang tunai Rp 27 ribu dan barang bukti lainnya.
"Barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang mana barang bukti tersebut didapat dari seorang berinisial RI yang beralamatkan di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000," ujar Kapolres.(red)