Bengkulusatunews.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, yang telah memicu demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia, memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas politik dan sosial di negara ini. Keputusan kontroversial ini tidak hanya mengguncang ranah politik, tetapi juga mengundang kekhawatiran akan potensi ketegangan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Salah satu dampak paling jelas adalah meningkatnya polarisasi politik. Putusan MK yang dianggap merugikan kandidat independen dan partai kecil telah memperlebar jurang antara elit politik dan rakyat biasa. Banyak masyarakat yang merasa bahwa suara mereka tidak lagi diperhitungkan, yang pada gilirannya meningkatkan ketidakpercayaan terhadap institusi-institusi negara. Ketidakpuasan ini berisiko memperlemah legitimasi pemerintah dan menimbulkan instabilitas politik menjelang Pilkada 2024.
Selain itu, gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai kota telah menyebabkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial. Aksi-aksi protes yang melibatkan ribuan orang ini tidak hanya mempengaruhi kelancaran lalu lintas dan kegiatan bisnis, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan investor. Jika situasi ini berlarut-larut, potensi penurunan investasi dan perlambatan ekonomi menjadi ancaman nyata, mengingat stabilitas politik merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.
Di sisi sosial, putusan MK dan respons masyarakat yang kuat menunjukkan adanya kesenjangan persepsi antara pembuat kebijakan dan rakyat. Kesenjangan ini dapat memperdalam rasa frustrasi dan alienasi di kalangan masyarakat, yang pada akhirnya bisa memicu konflik horizontal. Dalam jangka panjang, jika tidak ditangani dengan baik, situasi ini bisa mengancam kohesi sosial dan meningkatkan risiko radikalisasi di tengah-tengah masyarakat yang merasa aspirasinya tidak diakomodasi.
Pemerintah dan MK perlu segera mengambil langkah-langkah untuk meredakan ketegangan ini, salah satunya dengan membuka dialog yang inklusif dan transparan dengan semua pihak terkait. Tindakan cepat dan tepat akan menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil, damai, dan demokratis.