Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Ubah Syarat Pilkada: Ini Poin Penting yang Wajib Ditindaklanjuti KPU RI

Selasa, 20 Agustus 2024 | 6:30 PM WIB Last Updated 2024-08-22T12:05:32Z

Bengkulusatunews.com - Selasa, 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat Pilkada 2024 sesuai dengan amar Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024.

petikan surat keputusan MK no 60/PUU-XXII/2024

Implikasi dari putusan MK itu, beberapa poin penting ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU RI sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada, 27 Agustus - 29 Agustus 2024 dilakukan. 

 

Apa saja? Dua poin penting itu meliputi:
pertama, MK memastikan bahwa syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon. Putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih. 

 


 Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar. Kedua, MK membacakan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah. Syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif.


Dalam putusan MK itu, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan di Pilkada. Persentasenya sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. 

 


Kedua, MK membacakan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah. Syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif.
Dalam putusan MK itu, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan di Pilkada. 

 

Persentasenya sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.

 

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati mendesak kepada KPU RI untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

Memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

 

Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru.

Mendesak KPU RI untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

 

Sebagaimana disampaikan Dosen FHUI, Titi Anggraini sebelumnya, putusan MK tersebut sudah harus mulai diberlakukan pada Pilkada 2024 yang tahapannya saat ini sedang berjalan. ***



×
Berita Terbaru Update