bengkulusatunews.com - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara kembali menyoroti dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam acara sosialisasi KTA digital PGRI pada tanggal 31 September 2024 bertempat di Gedung PGRI Arga Makmur . Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto,SE menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara Selaku end User dari ASN di bengkulu Utara untuk memastikan netralitas ASN dalam proses pemilu.
komisioner bawaslu kabupaten bengkulu utara Tri Suyanto,SE |
Tri Suyanto,SE menjelaskan bahwa Bawaslu tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan pelanggaran netralitas ASN. "Kami telah berkali-kali bersurat kepada dinas-dinas, organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh kepala desa terkait netralitas ASN," tegasnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.
Dengan adanya Dugaan Ketidaknetralan ini,kami gunakan sebagai bahan awal untuk melakukan mitigasi.
Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 800/08411/11KAB/2023 tentang Himbauan Netralitas ASN menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pada poin nomor 3 hingga poin nomor 5 dalam edaran tersebut, sangat jelas bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh memihak pada pihak manapun selama pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam konteks ini Bawaslu Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa seluruh ASN di wilayah Bengkulu Utara menjalankan tugasnya secara profesional tanpa terlibat dalam politik praktis. Langkah mitigasi akan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ketidaknetralan ASN yang diduga terjadi dalam acara sosialisasi KTA digital tersebut, dan tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran.
Dengan adanya komitmen dari Bawaslu dan Pemda, diharapkan netralitas ASN di Bengkulu Utara dapat terjaga, sehingga pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.(266)