Bengkulusatunews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat internal untuk membahas laporan berita acara dari Badan Musyawarah (Banmus). Rapat berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dan dilakukan secara tertutup.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.Ip, didampingi Wakil Ketua II, Herliyanto, S.Ip, serta Sekretaris Dewan, Eka Hendriyadi. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD untuk membahas berbagai agenda penting yang berkaitan dengan jadwal kegiatan pimpinan dan anggota dewan.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Parmin menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan, serta mengacu pada Berita Acara Nomor 14/Ba/Banmus/2024.
“Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun jadwal kegiatan pimpinan serta anggota DPRD agar sesuai dengan agenda yang telah direncanakan sebelumnya,” ujar Parmin.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari rapat ini akan menjadi acuan dalam menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawab DPRD Bengkulu Utara secara efektif dan efisien.
Rapat internal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mengelola waktu dan agenda kerja secara terorganisir. Hal ini penting untuk memastikan kinerja dewan dapat berjalan optimal dan mendukung tercapainya berbagai program pembangunan daerah.
Berita ini masih dalam proses peliputan, sementara rapat internal DPRD Bengkulu Utara masih berlangsung. Keputusan dan hasil lebih lanjut dari rapat tersebut akan segera diinformasikan setelah acara selesai.
Dengan pelaksanaan rapat ini, DPRD Bengkulu Utara terus menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara.(adv)