Bengkulu Utara, BengkuluSatuNews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit PT. PDU. Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Bengkulu Utara pada Selasa (25/02/2025) dan menghadirkan berbagai pihak terkait.
RDP Bahas Dugaan Maladministrasi dalam Perpanjangan HGU
Dalam RDP tersebut, hadir Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, serta anggota DPRD lainnya. Turut serta Kadis Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, Kepala BPN Bengkulu Utara, Suryo, dan perwakilan masyarakat.
Salah satu perwakilan masyarakat, Nur Hasan, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan administrasi dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. PDU yang mencakup 1.460 hektare di Kecamatan Lais-Batik Nau.
“Kami menduga adanya maladministrasi terkait SK pembaharuan PT. PDU yang diterbitkan pada tahun 2023,” ujar Nur Hasan.
Ia menambahkan bahwa dugaan maladministrasi tersebut muncul karena terdapat lampiran surat yang sudah tidak berlaku, termasuk dokumen dari panitia B Kanwil BPN yang mencantumkan surat perubahan komoditi yang seharusnya menjadi kewenangan Dirjen Perkebunan.
Penjelasan dari BPN Bengkulu Utara
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Bengkulu Utara, Suryo, menjelaskan bahwa SK pembaharuan HGU telah melalui prosedur yang ditetapkan. Menurutnya, dokumen yang dilampirkan, termasuk surat keputusan Dirjen terkait izin perubahan komoditi dari kakao menjadi sawit, sudah sesuai dengan pertimbangan perundang-undangan.
“Dalam SK kami, dokumen tersebut masuk dalam konsideran menimbang. Namun, ini bukan acuan utama dalam pembaharuan SK,” jelas Suryo.
Ia juga menegaskan bahwa BPN siap berbagi data jika diperlukan untuk memastikan transparansi dalam proses perpanjangan izin HGU PT. PDU.
“Jika memang ada indikasi maladministrasi, mari kita buka data bersama agar semuanya lebih jelas,” tambahnya.
Komisi II DPRD Bengkulu Utara Dorong Penyelesaian Damai
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, menyampaikan bahwa dalam hearing tersebut masyarakat mempermasalahkan SK pembaharuan Nomor 40. Setelah ditinjau bersama BPN, SK tersebut dinyatakan sudah sesuai prosedur.
“Kami melihat ke depan bahwa dalam SK pembaharuan HGU terdapat poin 11 yang menyatakan bahwa ATR/BPN pusat dapat membatalkan SK jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku,” papar Ardin.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan perusahaan tetap menjaga kondusifitas selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
“Kami berharap masyarakat dan PT. PDU mampu menjaga situasi tetap kondusif tanpa adanya konflik langsung, sambil menunggu proses penyelesaian lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan konflik dapat menemukan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak, sehingga kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. (Adv)